Lemasko Pimpinan Yance Boyau Pertanyakan Keabsahan Lemasko Pimpinan Gery Okoare

Hendikus Atapmame
MIMIKA, BM
Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) yang dipimpin Yance Boyau mempertanyakan keberadaan dan keabsahan Lemasko yang dipimpin Gery Okoare.
Menurut mereka, Lemasko pimpinan Yance Boyau diakui legalitasnya karena telah dikukuhkan secara adat dan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (AT) organisasi.
Hal ini ditegaskan oleh Hendrikus Atapmame S.Sos, Ketua Badan Musyawarah Adat Lemasko kepada BeritaMimika di SP1, Jumat (28/8) sore.
"Lemasko pimpinan Yance Boyau yang diakui secara AD/ART karena pelantikannya dilakukan oleh 9 dari 14 Badan Musyawarah Adat (BM) Lemasko dan semua orang Kamoro tahu akan hal ini. Secara konstitusi, ini legal," ujarnya.
Ia bahkan menilai, Lemasko yang dianggap ketuanya adalah Gery Okoare cacat secara hukum karena tidak didasari AD/ART organisasi.
"Dia tidak pernah menjadi ketua Lemasko, hanya sebagai Plt ketua Lemasko. Geri sebenarnya tahu dan pelajari tidak tentang AD/ART? Jangan dia jadikan aturan hanya sebagai bantal atau pengusir nyamuk," tegasnya.
Ia menegaskan, jabatan Gery Okoare sebagai plt Lemasko telah berkahir 31 Maret lalu usai diangkat pada November lalu.
"Gery itu saudara saya tapi dia harus segera berhenti nyatakan diri sebagai ketua Lemasko karena jatuh tempo 31 Maret dia sudah dinonaktifkan dari jabatan plt. Dia bukan ketua definitiv hanya plt," jelasnya.
Menurutnya, penunjukan Gery Okoare sebagai Plt menggantikan almarhum Robertus Waropea saat itu juga tidak sesuai dengan mekanisme karena hanya ditunjuk oleh dua pimpinan BM, yakni ketua dan wakil ketua.
"Jabatan politik yang dia dapat waktu itu dan ada indikasi lain karena kami punya buktinya. Pada saat dia ditunjuk sebagai Plt, ada yang protes tapi sudah diatur sehingga tidak boleh intervensi dan dia langsung diangkat," ungkapnya.
Ia juga menyayangkan, selama menjabat sebagai Plt Lemasko, tidak banyak hal yang dilakukan Gery. Bahkan minus prestasi. Program kerja organisasi tidak dijalankan, bahkan hampir tidak pernah ada pertemuan internal.
"Bangunan kantor Lemasko yang menjadi rumah orang Kamoro dan seharusnya diresmkian, sampai sekarang tidak bisa digunakan. Bangunan ini juga masih ada masalah dengan kontraktornya, padahal dana dari Freeport sangat besar. Anggaranya kemana? Dia juga tidak transparan mengenai anggaran," ujarnya.
Badan Musyawarah Adat Lemasko juga meminta Gery Okoare agar mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran selama ia menjabat sebagai Plt Lemasko sejak November hingga Maret 2020.
"Kalau dia kerja baik kami semua pasti dukung dia jadi ketua definitive, tapi ini tidak. Bahkan selama ini tidak pernah adakan rapat BM dan DPA. Lembaga ini seperti dijadikan cadangan bisnis. Pengelolaan anggaran Lemasko selama ini tidak ada kejelasan. Kami BM saja tidak tahu apalagi masyarakat," ungkapnya.
Pada kesempatan ini, ia juga mengingatkan semua warga Mimika bahwa Gery Okoare bukanlah ketua Lemasko namun Yance Boyau.
"Seluruh masyarakat Mimika terutama Kamoro jangan dengar isu yang mereka kembangkan. Tidak ada dualisme Lemasko, yang ada hanya satu di bawah ketua Yance Boyau. Gery sudah dicopot sebagai Plt sejak 31 Maret dan dia bukan ketua lembaga adat kita," tandasnya.
Lemasko Pimpinan Gery Okoare Adakan Konferensi Pers, Nyatakan Mereka yang Sah

Gery Okoare dan badan pengurusnya
Sementara itu di saat bersamaan, di Hotel Serayu, Jumat (28/8), Ketua Lemasko Gery Okoare bersama badan pengurusnya melakukan jumpa pers.
Mereka menyatakan dan menegaskan bahwa Lemasko pimpinan Yance Boyau ilegal dan melanggar aturan AD/ART.
"Kita berkumpul dan mengevaluasi tentang berita-berita yang sedang beredar yang mana saudara Yance mengaku sebagai Ketua Lemasko itu dilantik di rumah. Musyawarah itu tidak boleh di rumah tapi harus kumpul musyawarah,"tutur Ketua Lemasko Gery Okoare.
Menurut Gery, pelantikan sepihak Yance Boyau sebagai ketua Lemasko, secara organisasi maupun hukum dianggap cacat dan ilegal.
Tidak hanya itu namun merekapun dinilai telah mencederai kehormatan dan nama besar Lemasko sebagai lembaga adat milik masyarakat suku Kamoro.
Ia meminta masyarakat Mimika terutama warga Kamoro agar tidak mengakui Yance Boyau sebagai ketua Lemasko karena Lemasko bukan lembaga adat yang seenaknya di klaim secara sepihak.
Menurut Gery, ia adalah ketua yang sah dan tidak ada dualisme di lembaga ini. Masyarakat jangan sampai terpancing dengan situasi dari pihak (Yance Boyau cs) yang dianggapnya tidak bertanggungjawab dan mencari sensasi.
"Mereka yang dari sebelah itu juga masih tergabung dalam Lemasko yang sah ini, oleh sebab itu kita sudah menyurat untuk tidak memberikan hak-hak mereka seperti gaji dan lainnya. Mereka semua sudah melanggar AD/ART dan kode etik yang ada," ungkapnya.
Gery menegaskan, bahwa persoalan lama yakni masalah besi tua menjadi salah satu penyebab mengapa ada anggota Badan Musyawarah Adat melakukan pelantikan tersebut.
"Kami sudah putuskan bahwa gajinya kami tidak kasih. Kasus ini juga karena mereka ada pinjam uang di luar itu tipu semua. Kalau sampai para korban mengeluh ke saya maka saya akan pimpin supaya proses mereka. Saya akan kumpulkan bukti dan korbannya supaya bisa di ekspos,"tutur Gery.
Terkait masalah kelembagaaan ini, kata Gerry, kemarin pihaknya sudah menghadap ke Polres Mimika. Mereka akan melakukan proses hukum agar masyarakat Mimika mengetahui kebenarannya.
"Kami akan gugat ke pengadilan, mereka tidak terlalu banyak hanya ada sekitar 9 orang tapi mereka mau merusak lembaga yang besar ini. Ini juga karena ada indikasi orang lain yang ingin merusak citra lembaga ini. Kami lagi cek. Yang kami laporkan ke polres ini adalah masalah kelembagaan,"jelas Gery.
Sementara itu, Wakil Ketua I Dewan Pertimbangan Adat (DPA) Lemasko Marianus Maknaipeku meminta pers agar tidak meruncingkan dan memperkeruh persoalan lembaga ini.
"Lemasko yang dipimpin Pak Gery itu mengacu pada AD/ART yang jelas. Justru ini akibat dari besi tua. Saya dihubungi oleh orang Jakarta untuk bahas masalah besi tua hibah dari PTFI tapi kami tidak datang. Kenapa kami tidak datang karena itu adalah masalah kisruh sulit," tutur Marianus.
Wakil Ketua II DPA Lemasko, Dominikus Mitoro mengatakan, tujuan utama pertemuan yang mereka langsungkan sebelum jumpa pers adalah untuk mempersatukan orang Kamoro yang sekarang tercerai berai.
"Makanya kita kumpul semua karena kami ingin orang kamoro bersatu, jangan orang lain yang membuat isu sampai kita cerai berai. Mari kita duduk bicara apa tujuanmu supaya kita cari solusi yang baik. Saya harap dari pers sampaikan bahwa kita ingin merangkul masyarakat yang tercerai berai," jelasnya.
Dikatakan, bahwa AD/ART organisasi sudah jelas dan sudah diputuskan bahwa Lemasko yang dipimpin oleh Gery Okoare sampai 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum.
"Setelah itu mau ganti silahkan, tapi yang sekarang ini adalah yang sah. Siapa yang langgar kode etik itu ada sanksinya dari lembaga. Sekarang masih ada waktu untuk kembali sebelum sampai ke jalur hukum," tegasnya.
Wakil Ketua 4 Dewan Pertimbangan Adat (DPA) Lemasko, Siprianus Operawiri juga menegaskan hal yang sama bahwa Lemasko yang dipimpin oleh Gery Okoare adalah Lemasko yang sah.
"Masyarakat Mimika harus memahami dan tahu akan hal ini," ujarnya.
Fransiskus Waropea mengatakan, perbedaan dalam organisasi merupakan hal yang wajar namun tidak harus memecah belah legalitas Lemasko sebagai lembaga adat.
"Kita semua hanya dengar satu komando. Kegiatan pelaksanaan untuk masyarakat ada di tangan Ketua Lemasko Gery Okoare. Jadi marilah kita bersatu, DPA, BM bersatu padu saudara antara saudara tidak boleh berpisah-pisah,"ungkapnya.
Wakil Ketua 3 DPA Lemasko, Benediktur Yosef Iripau bahkan mengajak anggota DPA dan BM yang berada di kubu Yance Bonau agar kembali bersatu karena apa yang mereka tetapkan telah melanggar kode etik Lemasko dan keputusan Musdat 2019.
"Kepemimpinan yang dipimpin oleh Gery Okoare adalah yang sah tidak dapat di ganggu gugat. Jadi para DPA, BM, staf yang sedang mengikuti jejak Pak Yance kalian akan mendapat konsekuensi dari Lemasko yakni pemutusan hak-hak. Tadi rapat sudah diputuskan bahwa bapak-bapak akan diputus haknya dan akan di proses hukum,"tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris I DPA Lemasko Simson Saul Materaki membeberkan pelanggaran AD/ART yang sudah dilakukan Lemasko pimpinan Yance Bonau.
"Mereka itu telah melanggar dan akan diproses hukum. Ada beberapa pasal yang mengatakan bahwa mereka akan mendapat sanksi seperti yang tertuang dalam AD/ART pelanggarannya yang dimaksud AD/ART di bab 6 pasal 10 poin 6 dan 7. Melanggar AD/ART bab 7 pasal 11 poin 3. Pelanggaran AD/ART bab 8 pasal 15 tentang fungsi BM bab 3. Dan DPA dan BM kode etik pasal 1 sudah tertuang,"tegasnya. (Red/Shanty)






