Hukum & Kriminal

Mayat Slamet Ditemukan Mengapung Dekat KM Kota Intan di PPI Poumako

Tim Sar dan polisi saat mengevakuasi jenazah Slamet

MIMIKA, BM

Mayat berjenis kelamin pria yang diketahui bernama Slamet ditemukan mengapung di laut tepatnya di bagian belakang KM Kota Intan yang sedang berlabuh di PPI Poumako, Kamis (5/11).

Korban selama dua minggu ini menumpang tinggal di KM Mina Tani karena tidak punya keluarga di Timika dan Pomako. Sebelumnya korban juga diketahui sempat bekerja di KM Samudra Indah namun sudah berhenti.

Kasat Polairud Polres Mimika melalui Kanit Gakkum, Bripka Usman melalui keterangan tertulisnya menyampaikan mayat tersebut sudah dievakuasi ke darat.

Awal mula ditemukan mayat Slamet setelah pihaknya menerima laporan dari seseorang warga bernama Anastasius Gebze yang hendak pulang setelah mengambil oli di KM Mina Tani.

Mayat yang dilihatnya saat itu sudah mengapung dengan posisi tengkurap di air di bawah kapal KM Kota Intan.

Sementara itu, dari keterangan Nahkoda KM Mina Tani, Verry Lapasia, sebelum ditemukan meninggal dunia, ia bersama dirinya sempat duduk dan bercerita bersama tentang pengalaman hidup.

Setelah 10 menit berselang, Verry masuk ke kapal untuk tidur, sementara korban masih tinggal di belakang kapal sambil bermain handphone.

Sekitar pukul 08.00 wit pagi Verry terbangun namun sudah tidak melihat korban. Ia hanya mendapati handphone korban yang tertinggal di lantai kapal.

Di tempat berbeda Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Nasional Timika, Monce Brury SIP, saat dihubungi melalui telepon, membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan pihaknya juga dihubungi Polairud dengan maksud meminta kantung mayat karena adanya penemuan jenazah di Dermaga Perikanan.

"Personel SAR Timika mengantar kantong mayat yang diminta Polairud sekaligus membantu evakuasi jenazah, selanjutnya kita serahkan ke Polairud untuk diidentifikasi,"katanya.

Dikatakan juga, bahwa sejauh ini belum ada laporan kehilangan yang diterima pihaknya.

"Jadi kita belum tahu ini korban kecelakaan atau karena kejadian lainnya. Polisi yang nanti akan jelaskan," kata Monce Brury.(Ignas)

Tidak Sampai 12 Jam, Polsek Miru Tangkap Satu Pelaku Pencuri Motor Matic

Pelaku usai diamankan Tim Opsnal Posek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Tim Opsnal Polsek Mimika Baru berhasil menangkap seorang pelaku curanmor tidak sampai 12 jam di Jalan Belibis, Gang Kaimana, Sabtu (7/11) sekitar pukul 14.30 wit.

Pelaku yang diamankan di Polsek Mimika Baru berinisial FP ini diketahui bersama rekannya yang lagi dalam pengejaran Polisi telah mencuri sepeda motor merek Mio Soul Warna Merah Maron dengan nomor Polisi PA.2597.MP.

Motor ini milik Darma seorang ibu rumah tangga beralamat di Jalan Yos Sudarso. Ia mengalami kecurian pada pada Sabtu (7/11) subuh sekitar pukul 04.00 wit.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju melalui Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Rumthe Yongki Ateng, menerangkan bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan monitoring atas informasi tersebut.

"Tidak sampai 12 jam, Tim Opsnal sudah menangkap pelaku beserta barang buktinya yang sebelumnya dilaporkan ke kami," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kanit Reskrim, FP mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial AM alias P setelah pulang dari acara joget di Jalan Konro.

"FP menerangkan bahwa pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci master atau kunci motor dengan model yang lebih panjang. Dia mengaku mencuri barang tersebut (motor) untuk dijual," ungkapnya.

Pelaku FP akan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tengang Pencurian dan kini diamankan di Polsek Miru. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekannya serta kelompok curanmor lainnya. (Ignas)

Jarang Dilayani Istri, Suami Nekat Cabuli Anak Kandungnya

Ilustrasi pencabulan (Foto Google)

MIMIKA, BM

Jarang dilayani isterinya, seorang suami berinisial BM alias Atus nekat mencabuli anak kandungnya yang masih berusia dibawah umur (11) berkali-kali.

"Alasan dari pelaku karena sudah lama sang istri tidak memenuhi kebutuhan biologisnya," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, Selasa (3/11).

Kata Kasat Reskrim, kasus ini dilaporkan oleh sang istri ke Polres setelah mendapat laporan dari korban sendiri.

"Karena korban merasa sudah tidak kuat dan tersiksa, sehingga melaporkan kepada ibunya," kata Hermanto.

Selain korban, Kasat Reskrim juga membeberkan bahwa menurut keterangan keluarga korban, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama terhadap kakaknya.

"Kakak pelaku yang juga jadi korban saat ini sedang diperiksa oleh penyidik secara intensif," ungkap Hermanto.

Menurut Kasat Reskrim, awal kejadian bermula pada tanggal 16 September 2020 lalu, yang mana korban yang masih sekolah ini memerlukan handphone untuk mengerjakan tugasnya.

"Sebab dimasa pandemi Covid inikan semua kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring atau online. Tapi pelaku menahannya dan akan diberikan HP jika mau melayani nafsu bejatnya. Karena dibawah ancaman dan disisi lain harus menyelesaikan tugas dari sekolah, korbanpun hanya mengikuti,"terang Hermanto.

Lanjutnya,aksi bejat dilakukan oleh pelaku ketika istrinya tidak berada di rumah.

"Istri pelaku ini sering ke luar daerah, karena ada kegiatan dinas. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Hermanto. (Ignas)

Top