Politik & Pemerintahan

PAD Mimika Terganggu Karena Pusat Ambil Alih Hal Ini


Ilustrasi para karyawan (Foto Google)

MIMIKA, BM

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga mengatakan bahwa sejak Januari 2022 pelaporan dan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) dialihkan ke Pemerintah Pusat.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Mimika dan Papua saja namun juga berlaku secara nasional.

Menurut penjelasannya, akibat perubahan ini berdampak nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, selama ini Disnakertrans memungut retribusi dari penggunaan TKA di perusahaan-perusahaan.

"Dengan undang-undang baru ini mulai Januari kemarin itu mereka punya pelaporannya di tarik ke pusat, tidak lagi di kami," jelas Kadisnakertrans Paulus Yanengga saat ditemui, Senin (18/7/2022).

Paulus menjelaskan, bahwa aturan yang baru mengharuskan daerah merevisi dua pasal dalam Peraturan Daerah (Perda).

Katanya, jika sudah di revisi dan sudah di sahkan DPRD maka akan dibawa ke Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja baru penarikan retribusinya dikembalikan ke daerah.

"Kita sudah siapkan itu sekarang tunggu Bagian Hukum dorong ke DPRD untuk pengesahan. Kita punya Perda ada, hanya saja ada 2 pasal yang harus direvisi," ujarnya.

Dikatakan, di tahun-tahun sebelumnya retribusi yang disetorkan bisa mencapai belasan miliar. Oleh sebab itu, revisi Perda ini akan digenjot agar retribusi TKA bisa dikembalikan ke daerah.

"Kami berharap dalam waktu dekat sudah dapat dikembalikan karena potensi retribusi dari TKA ini cukup besar sehingga bisa berdampak juga untuk pembangunan di Mimika," Ungkapnya. (Shanty)

Lewat Pandangan Fraksi, Dewan Janji Perjuangkan Permasalahan Aliansi Honorer

Para aliansi honorer saat mendatangi kembali Kantor DPRD Mimika

MIMIKA, BM

Informasi yang menyebutkan akan dibukanya kuota pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 274 untuk formasi umum menuai protes dari aliansi honorer Mimika.

Pasalnya persoalan untuk pengangkatan 600 honorer K2 menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu harus diselesaikan terlebih dahulu karena masih meninggalkan persoalan besar yang meresahkan.

Hal ini disampaikan oleh para aliansi honorer saat mendatangi Kantor DPRD Mimika, Senin (18/7).

"Kami minta untuk kuota 274 untuk formasi umum itu harus buat kami yang honorer ini. Itu sudah harga mati," tegas Eduard Soway selaku koordinator sembari diiyakan rekan-rekannya.

Menurut Edu, kedatangan mereka di DPRD Mimika merupakan yang ketiga kalinya agar anggota DPRD Mimika segera membantu atasi persoalan ini.

"Kami datang kesini karena bapak-bapak dewan ini adalah orangtua kami,"ujarnya.

Sementara itu dihadapan anggota DPRD Mimika, Kevin Kristo Nanlohi meminta agar DPRD Mimika bisa memfasilitasi pertemuan honorer dengan bupati Mimika.

"Kami minta keadilan, jujur saja kalau sesuai aturan itu bekerja sudah lebih dari 5 tahun harus diangkat, tapi ini tidak. Kami datang kesini dengan air mata, kami tetap tolak kuota 274 dibuka untuk umum dan kami tetap perjuangkan hingga semua selesai," katanya.

Mendengar keluhan dari aliansi honorer, anggota DPRD Mimika yang menerima kedatangan mereka berjanji akan membantu melalui pandangan fraksi-fraksi pada sidang paripurna LKPJ yang sedang berlangsung.

"Kami akan minta fraks-fraksi agar saat pandangan fraksi, kuota pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 274 itu untuk honorer yang sedang berjuang, bukan untuk umum," tegas anggota DPRD Mimika,Norman S Karupukaro.

Kata politisi Partai Gerindra ini bahwa seandainya DPRD Mimika punya wewenang untuk pengangkatan CPNS maka saat ini juga bisa berubah, namun karena wewenangnya ada di pemerintah daerah maka pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPSDM Provinsi dan Pusat.

"Namun kami dewan akan tetap akan bantu dan perjuangkan ini," kata Norman.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota DPRD Mimika lainnya. Daud Bunga mengatakan DPRD tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan masalah yang dihadapi honorer saat ini.

"Kami sangat serius dan kami memang tidak punya kewenangan untuk lakukan eksekusi, tapi kalau seandainya kami punya wewenang untuk lakukan eksekusi mungkin masalah ini sudah selesai. Kami juga akan RDP dengan kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah dia kembali dari Jayapura,"ungkapnya. (Ignas)

Baru Setengah Tahun Realisasi Retribusi TPI Mimika Sudah Lampaui Target

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun

MIMIKA, BM

Realisasi pemungutan retribusi di tempat pelelangan ikan (TPI) Dinas Perikanan Mimika per akhir Juni 2022 telah terkumpul sebanyak Rp 254 juta.

Kepala Dinas Perikanan, Antonius Welerubun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/7/2022) mengatakan bahwa jumlah besaran tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.

"Sampai 30 Juni kemarin itu sudah Rp 254 juta dari target Rp 200 juta. Jadi sudah melebihi target kita," ujarnya.

Pemungutan tarif retribusi ini, kata Anton, merupakan kewenangan dari Dinas Perikanan Mimika sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2020.

"Jadi memang 200 juta itu target kita untuk tahun ini. Tapi biasanya kalau ada peningkatan seperti ini, target itu akan berubah atau ditambahkan di anggaran perubahan," jelasnya.

Diterangkan lebih lanjut bahwa nilai tarif yang dikenakan dalam pelelangan terbuka adalah 2,5 persen dari harga jual.

"2,5 persen itu pembagiannya 1,5 persen dibebankan ke pembeli ikan dan 1 persennya ke si penjual ikan atau nelayannya," terangnya.

"Berbeda dengan yang kita sebut pelelangan tertutup, itu untuk kapal yang tidak berlabuh. Artinya supaya ada pemasukan juga ke daerah dari mereka yang tidak melakukan lelang. Itu kita kenakan tarif 0,5 persen dari harga jual," imbuhnya.

Sebagai mana dikatakan untuk harga tarif satu kapal biasanya paling murah Rp 400 ribu dan paling mahal sekitar Rp 900 ribu per kontainer.

"Itu juga tergantung jenis ikannya. Yang murah seperti ikan manyun, duri, dan sebagainya. Sementara yang mahal itu kaya ikan lema, kakap merah, udang, dan lainnya itu bisa sampai Rp 900 ribu lebih," kata Anton.

Dari pengamatan Anton, sampai dengan saat ini masih ada sebagain pengusaha yang belum memiliki kesadaran untuk membayar retribusi tersebut.

"Pengusaha ini kan ada yang mau untung sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya. Jadi kalau dibilang mereka ada kesadaran, saya rasa belum semuanya," ucapnya.

"Artinya kalau kita tidak lihat, itu masih ada yang nakal juga. Mungkin sekitar 50 persen yang sudah punya kesadaran untuk bayar retribusi ini," tutur Anton melanjutkan.

Untuk diketahui program pelelangan ikan ini baru berjalan sejak November tahun 2021. Di dua bulan terakhir tahun itu, pemasukan dari pelelangan berhasil mencapai Rp 150-an juta.

"Pada saat itu memang kita belum kasih target karena sisa dua bulan jadi kita anggap saja itu percobaan," tandasnya.

Di samping pencapaian ini, Anton mengakui masih ada banyak hal yang perlu dikembangkan untuk lebih meningkatkan PAD dari program pelelangan ini.

"Sejauh ini kita masih kekurangan petugas karena satu kapal itu kalau bongkar bisa memakan waktu 24 jam. Sedangkan petugas kita hanya 11 orang. Dan itu mereka tidak hanya urus TPI, karena di bawah kan ada pasar. Kita kan kompleks industri, jadi mereka urus itu juga. Makanya kita sangat butuh tenaga," ujarnya.

"Seperti kalau lagi musim penuh, itu yang masuk bisa 5 kapal. Satu petugas naik jaga kapal dalam satu hari penuh baru turun. Karena kalau tidak dijaga kita bisa kecolongan jumlah kontainer," pungkasnya. (Ade)

Top