Hukum & Kriminal

Miris, Pelajar Mimika Kembali Tersandung Kasus Narkotika

Kapolres Mimika saat menginterogasi pelajar wanita yang terjerat kasus narkotika

MIMIKA, BM

Kasus narkotika kian hari terus beredar di wilayah Kabupaten Mimika, sehingga membuat pihak Kepolisian Mimika dalam hal ini Satresnarkoba Polres Mimika terus bekerja keras dalam pengungkapan para pengedar maupun pemakai.

Sepanjang Maret 2021, Satresnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap 4 tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di tiga lokasi, diantaranya Jalan Budi , Jalan Cenderawasih tepatnya depan Pasar SP2 Timika dan Jalan Leo Mamiri tepatnya lorong Mesjid Ibnul Qoyim Timika.

Dari 4 tersangka, yakni MA alias AL ,DW alias Jhon, YW alias Bobi, ada seorang gadis usianya baru beranjak dewasa masih berstatus pelajar juga turut diamankan. Pelajar ini berinisial DS alias Dian.

MA alias AL ini diamankan pada 13 Maret di Jalan Budi Utomo karena terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis.

DW alias Jhon yang diamankan pada 13 Maret di Jalan Cenderawasih tepatnya depan Pasar SP2 Timika karena terlibat kasus narkotika jenis ganja.

Sementara DS alias Dian yang terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis ini diamankan di Jalan Leo Mamiri tepatnya lorong Mesjid Ibnul Qoyim Timika.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan bahwa pengungkapan tersangka kasus narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis ini menandakan peredaran ganja sudah mulai masuk di wilayah Kabupaten Mimika.

"Sehingga hal ini menjadi perhatian bersama kita agar memantau dan melihat mungkin anak-anak kita atau saudara kita dalam hal bergaul,"ungkap Kapolres pada saat press release di Mako Polres 32,Senin (29/3) dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Sarraju, Kasat Reskrim AKP Hermanto,dan Kasat Narkoba AKP Mansur.

Menurut Kapolres Era, pengunaan ganja dan sintetis ini akan mempengaruhi pola pikir dan kinerja seseorang yang juga berdampak pada kesehatannya.

"Dampak dari sintetis itu mereka merasakan halusinasi dan senang. Apalagi kalau mereka kecanduan, mereka akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan barang tersebut. Ini akan bahaya apalagi terjadi pada usia masih sekolah,"ujar Kapolres.

Kapolres juga sangat menyayangkan seorang gadis yang masih berstatus pelajar sudah terlibat dalam kasus narkotika.

"Ini sangat miris karena ada pelajar. Tentunya masih banyak yang lainnya sehingga kita akan berusaha ungkap supaya wilayah Mimika kita bebas dari peredaran narkotika," tegas Kapolres.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Mansur bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka, BB yang diamankan itu rencananya untuk diperjualbelikan.

"Jadi kisaran harga ganja sintetis yang sudah dalam bentuk paket itu mulai dari harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu," sebut Kasat Narkoba.

Disampaikan Kasat Narkoba bahwa ganja dan sintetis ini diperoleh para tersangka dengan cara memesan melalui telegram, yang selanjutnya dikirim melalui buru jasa pengiriman.

"Barang ini dikirim dari Makasar," ujar Kasat Narkoba.

Perlu diketahui pasal yang disangkakan khususnya tembakau sintetis ini yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Untuk ganja karena dalam bentuk tanaman maka pasal yang dikenakan itu pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Selain ke 4 tersangka yang dihadiri dalam press release tersebut, juga dihadirkan pula sejumlah BB, diantaranya 32 plastik bening yang berisikan narkotika jenis sintetis seberat 40,80 gram, 1 plastik klip bening berisikan ganja berat 1,78 gram, 3 buah HP dan 1 motor Yamaha Mio. (Ignas)

Tas Berisi HP dan Uang Rp3 Juta Raib Dijambret, Masyarakat Diminta Pahami Ini


Korban saat membuat laporan di Polres Miru

MIMIKA, BM

Polres Mimika telah melakukan release bahwa sepanjang 2020 kemarin, ada 64 kasus jambret yang terjadi di Mimika.

Masalah jambret kini menjadi satu persoalan yang mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian karena dampak dari perilaku ini bukan hanya merugikan harta benda namun juga nyawa korban.

Sudah sering, polisi meminta masyarakat Mimika agar berhati-hati saat berkendaraan terutama saat bepergian seorang diri terutama pada malam hari dan berada di situasi yang sepih.

Peringatan ini lebih ditujukan kepada perempuan karena rata-rata mereka adalah korban.

Bagi pengendara roda dua, cara menyimpan atau membawa tas saat berkendaraan pun harus dijaga karena hal ini juga kadang menjadi jalan masuk terjadinya aksi jambret.

Pada Kamis (25/3) pekan kemarin, ada seorang perempuan bernama Vera mengalami kasus jambret. Sejumlah harta benda yang ia miliki yakni uang tunai senilai Rp3.300 juta dan HP merk Vivo Y12 raib dibawah kabur.

Kejadian ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.30 wit dan baru dilaporkan di Polsek Mimika pada kamis siang.

Korban mengisahkan, kejadian bermula ketika ia bersama dua rekannya dari kompleks Rumah Hantu hendak pulang ke kos mereka di Jalan Patimura dengan menggunakan sepeda motor.

Setiba di belokan dekat Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, korban yang dibonceng temannya langsung dimepet pelaku yang berjumlah empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor jenis Vario dan Mio Sporty.

Tidak menunggu lama, saat dipepetin, tasnya langsung dirampas dan dibawah kabur para pelaku. Kejadian ini terjadi begitu cepat.

"Tas itukan awalnya saya taruh dalam jok motor, tapi saya ambil lagi dan gantung di bahu. Saat mereka rampas tas, teman saya yang bawah motor langsung jatuh," terangnya.

Menurutnya pada saat tas sudah dibawah kabur oleh pelaku, dirinya bersama rekannya berusaha mengejar namun tidak berhasil.

"Kami teriak juga tapi tidak ada orang. Saya sejak kejadian itu sampai buat laporan ini, belum tidur," ungkapnya.

Kapolsek Mimika Baru AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan melalui Kanit Reskrim Ipda Rumthe Yongki Ateng kepada wartawan BM menuturkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini.

"Memang benar adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban. Dan saat ini juga ada 1 orang terduga dari 4 pelaku jambret sudah kita amankan untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Kata Kanit Reskrim, kasus ini sudah menjadi atensi dalam pengungkapan para pelaku jambret lainnya yang masih berkeliaran.

"Kami dari polisi menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat keluar rumah. Kalau bisa waktu sudah menunjukan tengah malam jangan keluar rumah lagi, apalagi wanita," harapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya pada Sabtu (6/3) bulan ini, seorang wartawan Radio Pubik Mimika (RPM), Etty Welerubun juga hampir mengalami kejadian serupa.

Para pelaku mengejarnya dengan menggunakan dua motor bahkan menendang motornya dan berupaya mengambil tasnya. Mereka terlihat nekat melakukan aksi tersebut.

Beruntung, ia selamat dari kejadian tersebut karena sempat berteriak meminta tolong dan sigap melarikan motornya ke komplek Wowor, tempat tinggalnya. Empat pelaku ini terus sempat mengejar namun sampai di depan Wowor, mereka kabur. (Ignas)

Lagi-Lagi karena Miras, Pemilik Rumah Kena Pukul Orang Mabuk

Polisi ketika akan memasukan ketiga orang mabuk di tahanan

MIMIKA, BM

Keberadaan minuman keras sudah sering menjadi biang kerok terjadinya berbagai kasus kriminal. Pasalnya ketika dibawah pengaruh alkohol, seseorang sulit untuk mengontrol diri.

Pada Rabu (24/3) sore kemarin ada 4 pria yang sedang meneguk miras. Mereka kemudian ditegur sang pemilik rumah. Namun 2 dari mereka melayangkan pukuan kepada pemilik rumah, akibatnya wajah korban mengalami memar dan bengkak.

Berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa ini terjadi ketika dirinya sedang berada di tempat kerja dan mendapatkan laporan dari istrinya bahwa ada sekelompok orang sedang mengkonsumsi miras dan ribut-di depan rumah mereka.

"Saat datang saya tegur supaya jangan minum-minum dekat rumah, mereka tidak terima. Tiba-tiba 2 diantara mereka dorong dan langsung pukul saya," ungkap Musa.

Karena melihat kakaknya di pukul, ade korban yang berada di dalam rumah keluar membantunya. Keributan kemudian terjadi.

Korban kemudian melapor ke Polsek Mimika Baru. Usai merespon panggilan, anggota piket Polsek Mimika Baru langsung menuju TKP dan 3 orang berhasil diamankan di sel Polsek Mimika Baru.

Selain ketiganya, sebuah mobil Avanza warna hitam bernomor Polisi PA 1601 MR yang dipakai keempatnya turut diamankan.

Kapolsek Mimika Baru AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan melalui Wakapolsek Iptu Robert Tamaela mengatakan mereka dicobloskan karena masih dibawah pengaruh miras.

"Mereka tiga kita amankan sementara dalam sel karena masih dipengaruhi miras. Nanti kalau sudah sadar baru kita mintai keterangan," ujarnya. (Ignas)

Top