Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Arena Judi King di Gorong-Gorong, Semua Pemain Kabur

Arena judi king yang dibongkar polisi di Gorong-gorong, Minggu (1/8) malam

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran arena atau tempat judi king di Gorong-gorong pada Minggu (1/8) malam karena dinilai rawan menjadi salah satu tempat penyebaran covid-19 di Mimika.

Berdasarkan pantauan wartawan Berita Mimika, pembongkaran tempat judi king ini dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan,SIK yang  diback-up anggota Brimob.

Tempat judi king yang pertama kali dibongkar  di pasar Gorong-gorong ini cukup memakan waktu, karena bangunan tersebut ukurannya cukup luas.

Walaupun dengan keterbatasan alat dan penerangan, anggota kepolisian Mimika berhasil merubuhkan bangunan tersebut. Pembongkaran ini juga menjadi tontonan warga yang berada disekitar lokasi tersebut.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan,SIK mengatakan pembongkaran tempat judi king ini berkaitan dengan PPKM.

"Ini merupakan petunjuk dan atensi dari bapak Kapolres Mimika. Dan ini juga merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus dibersihkan. Yang jelas pembongkaran ini akan berlangsung terus ke tempat-tempat judi king lainnya," katanya usai melakukan pembongkaran.

Menurutnya, pembongkaran ini sudah menjadi tahap terakhir karena sebelumnya sudah diberikan himbauan.

"Saat kita datang tidak ada barang bukti yang kita amankan karena semua kabur. Hanya tempat atau TKPnya saja yang ada sehingga langsung dibongkar," tutup Dion. (Ignas)

Lamaran Ditolak, Berujung Penganiayaan dan Pemalangan Jalan Poros Poumako

Kondisi dan situasi saat keluarga korban melakukan pemalangan Jalan Poros Poumako

MIMIKA, BM

Jalan Poros Poumako Kampung Cenderawasih sempat dipalang oleh sekelompok warga pada Minggu (1/8) karena empat keluarga mereka mengalami pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Aksi pemalangan jalan dilakukan keluarga korban menggunakan batang pohon dan ranting ini kemudian dibuka kembali berkat koordinasi dan negosiasi pihak Polsek Mimika Timur dan patroli Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dengan keluarga korban.

Kapolsek Mimika Timur, Iptu Boby Pratama saat dikonfirmasi BeritaMimika mengatakan akibat kejadian ini, dua orang berinisial FN dan AK mengalami luka robek akibat penganiayaan dan sekarang lagi dalam perawatan.

Kapolsek mengatakan berdasarkan keterangan saksi, ada tujuh orang masuk ke rumah untuk melakukan penganiayaan namun belum dapat dipastikan siapa pelakunya.

"Menurut saksi mereka awalnya datang ingin melamar, namun mungkin tidak ada persetujuan sehingga ada cek-cok mulut. Dan mungkin keluarga korban juga tidak bersedia, makanya mereka tidak terima sehingga mereka lakukan aksi penganiayaan berujung penusukan," jelasnya.

Untuk pelaku utama, kata Boby masih dalam penyelidikan karena pihaknya sudah limpahkan ke Polres.

"Tujuh orang itu sudah dibawa ke Polres," katanya. (Ignas)

Diantar ke Rumah Kos, Sopir Truck Cabuli Remaja Putri 14 Tahun

Pelaku ketika dimintai keterangan oleh petugas Reskrim Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kasus pencabulan kembali terjadi di Timika. Kejadian kali ini dialami seorang remaja putri berusia 14 tahun yang dilakukan oleh seorang sopir truk berinisial SL di sebuah rumah kos.

Kasus ini bermula ketika korban bersama temannya bernama Cinta hendak pulang dari rumah teman yang berada di Jalan Cenderawasih Mapurujaya.

Korban kemudian memilih naik truk, sehingga memberhentikan truk yang lewat di depan jalan.

"Truk itu dikemudikan oleh pelaku, kemudian korban naik dan mengatakan kepada sopir bahwa dirinya mau numpang untuk pulang," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Rabu (29/7).

Usai menaiki truk tersebut, korban tak kunjung diantar pulang oleh pelaku, malahan korban diajak menemaninya untuk membongkar barang muatan.

Sekitar pukul 17.00 Wit, korban, pelaku dan salah satu temannya kembali ke SP1 untuk menyimpan truk.

Kemudian setelah pukul 17.30 Wit, pelaku mengajak korban pergi bersama ke kosan adiknya yang berada di Irigasi dengan alasan ingin mencash handphone miliknya.

"Padahal selama menemani pelaku saat bongkar barang muatannya, korban sudah beberapa kali minta untuk diantar pulang," ungkap Hermanto.

Setelah tiba di kos, korban disuruh masuk oleh pelaku dan memintanya menunggu di kamar. Tidak ada rasa curiga, korban pun masuk dan duduk sendirian sambil bermain handphone.

Kemudian sekitar pukul 00.00 Wit malam, pelaku masuk ke kamar dan mengunci pintu lalu datang menghampiri korban dan melancarkan aksinya secara paksa.

"Menurut pengakuan korban dirinya dipaksa dan tidak bisa melawan karena pelaku memegang kedua tangan sehingga membuatnya tidak memiliki kekuatan untuk melawan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Hermanto.

Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini terjadi pada 14 Juli lalu namu baru dilaporkan orangtua korban pada 17 Juli. Pelaku sudah diamankan.

"Menurut keterangan korban mereka bukan pacaran, namun sudah lama berkenalan dan biasa ikut menumpang. (Ignas)

Top