Warga Soroti Pungutan Liar di Kelurahan Wanagon, Urus Surat Izin Usaha Bayar 200 Ribu

Kantor Kelurahan Wanagon
MIMIKA, BM
Salah seorang warga Kelurahan Wanagon atas nama Ibu Diana, beberapa waktu lalu melakukan pengurusan administrasi dokumen surat ijin usaha di kantor Kelurahan Wanagon.
Setelah pengurusan tersebut, ternyata ia diminta untuk melakukan pembayaran administrasi surat izin tersebut sebesar Rp200.000
Ibu Diana kemudian merasa bahwa apa yang dilakuan oleh pegawai kelurahan ini adalah sebuah pelanggaran kategori 'Pungutan Liar' sehingga ia melaporkanya ke RT-nya.
Masalah ini kemudian dipersoalkan dan menjadi konsumsi publik khususnya warga Wanagon karena diketahui, ini bukan kali pertama pungli seperti itu dilakukan di kelurahan tersebut.
Informasi ini juga kemudian telah dilaporkan kepada pimpinan daerah oleh warga Wanagon termasuk menghubungi BeritaMimika.
Warga mengetahui bahwa pengurusan dokumen seperti itu gratis namun mengapa di Kelurahan Wanagon dibuatkan tarif.
Warga merasa tidak keberatan jika memberikan uang tip sebagai ungkapan terimakasih atas pengurusan dokumen mereka namun jika telah ditetapkan nominalnya maka ini merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Guna mengecek kebenaran informasinya, BeritaMimika pagi ini, Kamis (5/8) menghubungi Kepala Lurah Wanagon, Fidelis Wersay untuk dimintai klarifikasinya.
Kepada BM Lurah Wersay mengakui hal tersebut dilakukan oleh stafnya namun dilakukan tanpa sepengetahuannya.
"Kemarin saya berduka dan hampir seminggu lebih saya tidak masuk kantor. Karena kedukaan ini sehingga proses di kantor dijalankan sekretaris dan staf. Awalnya saya tidak tahu tapi ada yang melaporkan ke saya tentang hal ini," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan semua dokumen kependudukan termasuk usaha di Kelurahan Wanagon dilakukan secara gratis.
"Semuanya gratis namun mungkin karena ini terjadi di luar kendali saya sehingga seperti itu kejadiannya. Saya sudah ingatkan bahwa tidak boleh ada tarif. Kalau ada warga yang memberi secara sukarela kami terima karena untuk membantu operasional seperti pembelian tinta dan lainnya," jelasnya.
Terkait pungutan ini, Lurah Wanagon berjanji akan melakukan evaluasi secara internal agar ke depan hal seperti ini tidak lagi terjadi karena mencoreng nama institusi.
"Kemarin saya telpon pak Rt saya untuk jelaskan hal ini dan saya juga sampaikan untuk bertemu dengan Ibu Diana untuk klarifikasi karena mereka adalah warga kami. Pada kesempatan ini saya juga mau sampaikan bahwa semua layanan administrasi di sini gratis dan tidak dipungut biaya. Apa yang sudah terjadi ini akan menjadi evaluasi kami di kelurahan agar ke depan tidak terulang lagi," ungkapnya. (Ronald)





