Hukum & Kriminal

Warga Soroti Pungutan Liar di Kelurahan Wanagon, Urus Surat Izin Usaha Bayar 200 Ribu

Kantor Kelurahan Wanagon

MIMIKA, BM

Salah seorang warga Kelurahan Wanagon atas nama Ibu Diana, beberapa waktu lalu melakukan pengurusan administrasi dokumen surat ijin usaha di kantor Kelurahan Wanagon.

Setelah pengurusan tersebut, ternyata ia diminta untuk melakukan pembayaran administrasi surat izin tersebut sebesar Rp200.000

Ibu Diana kemudian merasa bahwa apa yang dilakuan oleh pegawai kelurahan ini adalah sebuah pelanggaran kategori 'Pungutan Liar' sehingga ia melaporkanya ke RT-nya.

Masalah ini kemudian dipersoalkan dan menjadi konsumsi publik khususnya warga Wanagon karena diketahui, ini bukan kali pertama pungli seperti itu dilakukan di kelurahan tersebut.

Informasi ini juga kemudian telah dilaporkan kepada pimpinan daerah oleh warga Wanagon termasuk menghubungi BeritaMimika.

Warga mengetahui bahwa pengurusan dokumen seperti itu gratis namun mengapa di Kelurahan Wanagon dibuatkan tarif.

Warga merasa tidak keberatan jika memberikan uang tip sebagai ungkapan terimakasih atas pengurusan dokumen mereka namun jika telah ditetapkan nominalnya maka ini merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Guna mengecek kebenaran informasinya, BeritaMimika pagi ini, Kamis (5/8) menghubungi Kepala Lurah Wanagon, Fidelis Wersay untuk dimintai klarifikasinya.

Kepada BM Lurah Wersay mengakui hal tersebut dilakukan oleh stafnya namun dilakukan tanpa sepengetahuannya.

"Kemarin saya berduka dan hampir seminggu lebih saya tidak masuk kantor. Karena kedukaan ini sehingga proses di kantor dijalankan sekretaris dan staf. Awalnya saya tidak tahu tapi ada yang melaporkan ke saya tentang hal ini," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan semua dokumen kependudukan termasuk usaha di Kelurahan Wanagon dilakukan secara gratis.

"Semuanya gratis namun mungkin karena ini terjadi di luar kendali saya sehingga seperti itu kejadiannya. Saya sudah ingatkan bahwa tidak boleh ada tarif. Kalau ada warga yang memberi secara sukarela kami terima karena untuk membantu operasional seperti pembelian tinta dan lainnya," jelasnya.

Terkait pungutan ini, Lurah Wanagon berjanji akan melakukan evaluasi secara internal agar ke depan hal seperti ini tidak lagi terjadi karena mencoreng nama institusi.

"Kemarin saya telpon pak Rt saya untuk jelaskan hal ini dan saya juga sampaikan untuk bertemu dengan Ibu Diana untuk klarifikasi karena mereka adalah warga kami. Pada kesempatan ini saya juga mau sampaikan bahwa semua layanan administrasi di sini gratis dan tidak dipungut biaya. Apa yang sudah terjadi ini akan menjadi evaluasi kami di kelurahan agar ke depan tidak terulang lagi," ungkapnya. (Ronald)

Alat Berat Merusak Tanaman Warga, Perempatan Jalan Trans Nabire Dipalang

Kapolsek Kuala Kencana saat berkomunikasi dengan warga yang melakukan pemalangan

MIMIKA, BM

Perempatan jalan Trans Nabire dipalang warga Selasa (3/8) siang. Hal ini dilakukan karena alat berat pengeruk material pasir milik AO merusak tanaman milik warga.

Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Y. Sera Ayatanoi saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya aksi pemalangan jalan.

“Masyarakat palang akses ke galian C, karena tanaman di kebun mereka dirusak alat berat. Sekarang ini sementara dipalang. Saya sudah berusaha negosiasi, tapi mereka tidak mau buka sampai AO datang. Informasinya AO sementara ada kegiatan di hotel,” ungkapnya.

Akibat dari pemalangan jalan ini, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kuala Kencana melakukan pengamanan dan bernegosiasi.

"Masyarakat tidak bertindak anarkis dan tidak membawa senjata tajam. Mereka juga tidak melarang akses bagi masyarakat lainnya yang mau lewat. Mereka hanya larang keluar dan masuk ke wilayah galian c,” ujar Sera. (Ignas)

Polres Mimika Periksa 7 Kepala Kampung Distrik Mimika Barat

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto

MIMIKA, BM

Reskrim Polres Mimika saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 kepala kampung Distrik Mimika Barat (Kokonao) terkait dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan oleh pihak distrik.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di ruang kerjanya, Selasa (3/8) kepada media mengatakan saat ini merupakan pemeriksaan awal dan ketujuhnya diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini mereka sedang dimintai keterangan oleh penyidik tipikor terkait dugaan penyelewengan dana BST yang diberikan oleh pihak distrik kepada 7 kampung," ujarnya.

Kasatreskrim mengatakan jumlah kepala keluarga di 7 kampung ini berbeda namun penyaluran yang dilakukan pihak distrik ke semua kampung nilainya sama.

"Kalau kami lihat, yang diberikan tidak sesuai
dengan jumlah KK. Kampung hanya menerima sekian juta dari distrik padahal mereka seharusnya menerima lebih dari itu. Distrik juga tidak pernah menyampaikan berapa besaran yang harus diterima tiap kampung," ungkapnya.

Pembagian BST sejak tahun 2020 hingga 2021 untuk Distrik Kokonao sebenarnya telah memasuki tahap kelima namun hingga saat ini pihak distrik belum menyalurkan dana BST tahap keempat.

Dari tahap pertama hingga tahap keempat nilainya bervariasi dari kementerian karena penyusutan anggaran secara nasional.

Untuk Distrik Mimika Barat, penyaluran BST tahap pertama nilainya Rp650.400.000, tahap kedua Rp316.500.000, ketiga Rp279.900.000 dan tahap keempat Rp309.600.000.

Namun sejak tahap pertama hingga tahap ketiga, Reskrim Polres Mimika menemukan adanya dugaan penyelewengan karena penyaluran dari pihak distrik selama ini tidak sesuai dengan nilai anggaran yang diberikan.

"Contohnya tahap ketiga itu nilainya untuk 7 kampung adalah Rp279.900.000 namun distrik hanya memberikan Rp15.000.000 untuk masing-masing kampung. Jika dijumlahkan saja ini kan tidak sesuai. Ada selisih yang kita temukan. Dana sisanya kemana? cara seperti ini mereka lakukan dari tahap pertama sampai tahap ketiga," ungkapnya.

Ia mengatakan setelah memeriksa masyarakat dan 7 kepala kampung, pemeriksaan selanjutnya akan menyasar kepala distrik hingga pihak Kantor Pos guna memastikan besaran dana yang diberikan dan disalurkan.

"Kami dapat informasi terkait penyelewengan ini dan bulan kemarin tim kami turun ke Kokonao. Ini baru pemeriksaan awal dan akan terus kami kembangkan," ungkapnya.

Terkait adanya temuan ini, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menegaskan kepada para aparatur kampung, lurah hingga distrik agar jangan coba-coba menyalahgunakan anggaran negara.

"Jika ini terjadi maka kami akan tindak dengan hukum yang berlaku. Jangan coba-coba memperkaya diri sendiri dengan menyalahi penggunaan uang negara. Ini jadi perhatian buat semua," tegasnya. (Ronald)

Top