Hukum & Kriminal

11 Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, 4 Diantaranya Perempuan


11 tersangka dihadirkan pada press release

MIMIKA, BM

Sepanjang Januari 2021, Polres Mimika berhasil menangkap 11 pemakai dan pengedar narkoba yang selama ini berkeliaran di Mimika. 4 diantaranya merupakan perempuan.

11 tersangka ini diungkap oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Waka Polres Kompol I Nyoman Punia bersama Kasat Narkoba AKP Mansur dan Kasat Reskrim AKP Hermanto di Mako Polres Mimika 32 Rabu (3/2).

Pada release ini, Polres Mimika menghadirkan 11 tersangka bersama barang bukti (BB) seberat 7,18 gram, yang terdiri dari 2,28 gram narkotika jenis sabu dan 4,90 gram tembakau sintetis.

Selain itu alat bong penghisap sabu, sendok takar, beberapa buah HP dengan berbagai merk, kartu ATM dan buku tabungan Bank Mandiri, kaca pirex, gunting, korek gas, satu lembar bukti transfer BRI link, uang tunai Rp500 ribu dan satu buah jaket.

"Sebagian besar tersangka adalah pemakai. Kita harapkan Satresnarkoba untuk lebih tingkatkan pengungkapannya sampai ke bandarnya," harap Kapolres Era.

Kapolres menambahkan pihaknya terus berupaya mengungkapkan keberadaan narkoba di Mimika namun polisi sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat.

"Kami minta dukungan dari masyarakat terutama aktif dalam memberikan informasi," harapnya.

Kasat Narkoba AKP Mansur melanjutkan, 11 tersangka ini diamankan di tujuh TKP. Tanggal 7 Januari tersangka R diamankan di Jalan Hasanudin dan tersangka MR di Jalan Caritas depan Gor.

Tanggal 8 Januari diamankan tiga tersangka di Jalan Wowor. Setelah itu tanggal 12 Januari polisi kembali mengungkap keberadaan tersangka P di Jalan Sosial.

Berdasarkan hasil pengembangan tersangka P, tanggal 14 Satresnarkoba kembali menangkap tersangka T di Jalan Yos Sudarso, tersangka W di Hasanudin serta BA di Jalan Kartini jalur dua.

Sementara itu pada tanggal 18, Satresnarkoba menangkap tersangka narkotika jenis tembakau sintetis berinisial ADR di Jalan Budi Utomo.

Empat hari berselang tepatnya 22 Januari, polisi kembali berhasil membekuk tersangka K di Jalan Kartini jalur dua dengan kasus yang sama.

"Dari keterangan atau pengakuan para tersangka, mereka membeli narkotika dengan kisaran harga Rp500 ribu hingga Rp2,3 juta. Jadi mereka beli sesuai dengan mereka konsumsi. Tim kita juga sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya," tutupnya. (Ignas)

Usai Dikencani Namun Tidak Puas, Wanita Panggilan Dipukul dan Diancam

Kapolsek Mimika Baru Kompol Sarraju

MIMIKA, BM

Belum mendapatkan kepuasan, seorang wanita panggilan berinsial K menjadi korban pemukulan lelaki hidung belang yang memesannya.

Selain itu, K juga diancam menggunakan sebilah pisau oleh lelaki yang baru dikenalnya itu.

Tidak terima apa yang dialaminga, K kemudian melaporkan ke polisi pada Minggu (31/1) kemarin karena merasa nyawanya terancam.

Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 23.00 wit di Jalan Hasanudin tepatnya gang Flora.

Korban awalnya dihubungi pelaku melalui salah satu aplikasi khusus untuk diajak berhubungan badan atau istilah gaulnya biasa disebut 'wik-wik'.

Setelah adanya kesepakatan harga, keduanya bertemu di Jalan Hasanudin. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke rumah temannya untuk mengambil uang dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan keduanya ke rumah teman pelaku, korban meminta pelaku untuk diantar kembali ke kosnya.

Setelah di kos korban, pelaku membawanya ke tempat sepi yang adalah lokasi kejadian dan langsung mengancam korban dengan sebilah pisau yang diselipkan dicelananya. Selain itu, mulut korban pun ditutup menggunakan tangan.

Karena merasa terancam, korban berusaha melawan sehingga mereka berdua terjatuh dari motor.

Tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dan mengenai matanya. Tak puas dengan itu pelaku pun mencoba menabrak korban, beruntung korban menghindar dan melarikan diri.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju saat diminta keterangan di Kantor Polsek Mimika Baru oleh BM, Senin (1/2) membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Untuk perkaranya kita akan selidiki dan untuk pelakunya kita akan kejar supaya diamankan agar bisa pertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya dengan singkat. (Ignas)

Curi Handphone, Remaja Ditangkap Warga dan Diberi Bogem Mentah

Pelaku saat diamankan ke Polsek

MIMIKA, BM

Seorang remaja berinisial L (19) ditangkap warga di Kompleks Bambu Kuning, Jalan Ahmad Yani, Kamis (28/1) setelah berusaha kabur usai mencuri sebuah handphone milik salah satu warga di lokasi tersebut.

Akibat perbuatannya, remaja ini sempat mendapatkan bogem mentah (dipukul-red) dari warga yang kesal atas aksi nekatnya.Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mimika Baru.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju saat ditemui diruang kerjanya mengatakan kalau kasus yang bertentangan dengan hukum tetap akan dilakukan proses hukum.

"Karena hukum itu tetap berlaku pada semua orang yang melakukan pelanggaran hukum. Tapi ada kriteria tertentu yang penanganan hukumnya berbeda, contohnya untuk anak dibawah umur karena itu ada ketentuan-ketentuannya sehingga kita sesuaikan dengan aturan itu," jelasnya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dengan keadaan sekitarnya. Kejadian pencurian kadang terjadi karena warga lengah.

"Yang namanya pencurian itu kapan saja bisa terjadi. Jadi kalau kita merasa benda-benda itu berharga maka harus diamankan dengan baik. Tiba-tiba barang hilang, karena ternyata kita lengah," ujarnya.

Ditambahkan juga, pencurian yang akhir-akhir ini sering dilakuan oleh remaja, menunjukan bahwa kurangnya bimbingan orangtua kepada anak.

"Anak harus dididik suapa mereka tidak terjerumus dalam perilaku yang menentang, mempengaruhi dan merusak karakter mereka. Ini harus jadi perhatian serius orangtua," paparnya. (Ignas)

Top