
Kapolres Mimika didampingi Wakapolres dan Kapolsek Miru saat menyampaikan refleksi akhir tahun 2020
MIMIKA, BM
Kepolisian Resort (Polres) Mimika melakukan refleksi akhir tahun 2020. Refleksi dilakukan dengan melaporkan sejumlah kasus kriminal di tahun ini.
Rilis ini dilakukan agar Polres Mimika bersama masyarakat dan media dapat mengontrol kinerja kepolisian.
Ini juga sebagai bentuk pembenahan agar di 2021 nanti Polres Mimika lebih membenahi dan meningkatkan kinerja mereka agar menjadi lebih baik.
Rilis tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Polres Mimika pada Kamis (31/12) pagi oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Wakapolres Kompol I Nyoman Punia, Kabg Ops AKP Dionisius Vox Dei Paron Herlan serta kepala-kepala satuan.
Selama 2021, jumlah kejahatan yang terjadi di Mimika sebanyak 1121 kasus. Yang dapat terselesaikan sebanyak 194.
"Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan Tahun 2019 yakni 1547 kejahatan dan 283 yang terselesaikan," ujar Kapolres Era.
Jenis kejahatan konvensional pada 2020 sebanyak 1094. Tahun sebelumnya yakni 2019 kasusnya mencapai 1530. Jumlah ini juga mengalami penurunan.
"Untuk Curanmmor, Polres Mimika ada 87 kasus dengan rincian 9 kasus selesai dan lidik sebanyak 72. Untuk jajaran Polsek, Polsek Miru tertinggi yakni 98 kasus dengan 20 penyelesaian. Ini akan menjadi perhatian kita bersama karena curanmor masih marak di Mimika," jelasnya.
Adapun 10 jenis kasus yang tercatat di Polres Mimika, kasus pencurian berada di urutan pertama dengan jumlah 280 kasus, disusul curanmor 189 kasus dan penganiayaan sebanyak 136.
Kasus keempat yang menonjol adalah UU ITE sebanyak 66 kasus, kasus jambret ada 64, penipuan 58, pengeroyokan 55 disusu 33 kasus pengrusakan, 32 KDRT dan peringkat sepuluh adalah 26 kasus narkoba.
Kapolres juga mengatakan bahwa untuk kasus pencurian, pihaknya melakukan pemetaan berdasarkan hari.
Hasilnya, curanmor tertinggi terjadi pada hari Sabtu (34 kasus). Pencurian, curas dan jambret tertinggi biasanya terjadi pada hari Sabtu dan Minggu. Sementara kasus lainnya, normatif.
"Untuk mengantisipasinya, di 2021 kita akan tingkatkan operasional pada Sabtu dan Minggu. Kita lakukan pemilahan berdasarkan hari agar ada gambaran bagi kami untuk melakukan pengawasan dan penekanan," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemetaan waktu kejahatan, kejahatan biasanya terjadi pukul 22.00 Wit hingga 02.00 Wit dan pukul 02.00 Wit hingga 06.00 Wit.
"Kejahatan termasuk pencurian biasanya sering terjadi pada pukul 02.00 Wit hingga 06.00 Wit. Rata-rata pada subuh hari. Ke depan kita akan tingkatkan patroli keliling di jam-jam begini," katanya.
Secara spesifik, Kapolres Era juga mengingatkan masyarakat Mimika agar berhati-hati dalam menyimpan kendaraan mereka.
Pasalnya, berdasarkan data yang dirilis, 163 kasus terjadi di rumah korban sementara 56 terjadi saat kendaraan di parkir di jalanan.
"Pencurian rentan terjadi di rumah korban. Warga harus lebih hati-hati untuk menjaga kendaraan termasuk harta benda lainnya," ujarnya mengingatkan.
Di tahun 2020 pula, didapatkan 26 kasus narkoba. Kecelakaan Lalu Lintas ada 131 kasus. Dari jumlah ini, yang meninggal 21 orang, luka berat 62 kasus dan 43 luka ringan.
"Kecelakaaan lalu lintas masih tinggi. Ini perlu dievakuasi lagi pencegahannya," terangnya.
Kapolres Era juga menyebutkan ada beberapa kasus yang menonjol di 2020 yakni kasus pemalangan (18), unjuk rasa (3), penembakan (25), dan pencurian antar pulau.
"Di 2020 ini juga ada 25 kasus penembakan termasuk di Kuala Kencana. Terkait penanganan KKB, bersama TNI kita berhasil amankan 49 orang, 690 butir amunisi dan 9 pucuk senjata," ungkapnya. (Ronald)