Hukum & Kriminal

Seorang Remaja Dijemput Polisi karena Terlibat Mencuri HP dan Uang Tunai

Kasat Reskrim AKP Hermanto

MIMIKA, BM

Reskrim Polres Mimika mengamankan seorang pelaku berinisial AY dengan cara dijemput di rumahnya di Jalan Kesehatan. Pelaku ini terlibat pencurian sebuah tas berisikan HP merk Vivo Y19 dan uang tunai.

"Kita amankan dia itu kemarin (Rabu-red). Mereka ada dua orang dan satu temannya lagi masih dalam pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Kamis (17/6).

Disampaikan mantan Kapolsek Tembagapura bahwa diamankan pelaku AY berdasarkan hasil rekaman CCTV salah satu ruko di lokasi kejadian tersebut.

"Korban yang diketahui adalah orangtua dari anggota Brimob disini. Korban saat itu gantungkan tasnya di motor dan masuk berbelanja di salah satu ruko depan Kantor Telkom di Jalan Belibis. Kejadian pada Senin (14/6)," ungkap Hermanto.

Disampaikan Hermanto, dari pengakuan AY, HP tersebut sudah dijual dengan harga Rp500 ribu. Hasil penjualan HP dipakai untuk membeli miras dan ayam.

"Jadi saat melakukan aksi, AY bersama temannya sudah dalam keadaan mabuk," ujarnya. (Ignas)

Seorang Karyawan Gelapkan Uang Perusahan untuk Kebutuhan Pribadi Sebesar Rp 241 Juta

Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei

MIMIKA, BM

Salah seorang karyawan berinisial IJ alias Is yang bekerja di satu PT yang ada di Timika nekat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp241 juta untuk kebutuhan pribadinya.

"Dia mengakui uang itu dipakai untuk kebutuhan pribadi. Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2021 dan untuk proses hukumnya itu sudah masuk tahap dua pada tanggal 11 Juni kemarin," ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan,SIK, Selasa (15/6).

Dikatakannya, uang yang digunakan pelaku gunakan dan seharusnya diserahkan ke perusahan merupakan uang hasil dari barang-barang perusahaan seperti sembako dan kosmetik yang selama ini dioderkan ke ratusan kios di Timika.

"Dia tugasnya sebagai sales juga sebagai penagih," kata Dion.

Dion menjelaskan, pada saat dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Mimika, selain tersangka juga diserahkan barang bukti berupa invoice yang dibuatnya sendiri.

"Dia dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," ujar mantan Kabag Ops Polres Mimika. (Ignas)

Jarang Didatangi, Fasilitas di Pos Puriri Hilang

Anggota Polsek Mimika Timur ketika mengunjungi Pos Puriri

MIMIKA, BM

Kapolsek Mimika Timur, Iptu Boby Pratama mengakui pada saat mengunjungi Pos Puriri pihaknya mendapati ada beberapa fasilitas yang ada di Pos tersebut hilang.

Menunurut penjelasannya, hal ini disebabkan karena pos ini jarang didatangi atau dikunjungi anggotanya.

"Di pulau Puriri tidak ada penduduknya, tapi ada barang-barang di pos itu hilang seperti kasur dan papan-papan yang ada di pos. Mau tempatkan anggota di sana juga belum bisa, karena personil kita terbatas," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon.

Guna mengantisipasi hal tersebut tidak lagi terjadi, mantan Pair SI STNK Subditregident Ditlantas Polda Papua ini telah mengingatkan anggotanya agar selalu mendatangi pos tersebut.

"Kami sudah rencanakan pos di pulau Puriri ini akan dikunjungi setiap minggu atau setiap bulan supaya bisa dikontrol. Pulau itukan ada di tengah laut, dan tidak menutup kemungkinan suatu saat jika masyarakat ada masalah di laut, mereka bisa mengamankan diri di sana," ujar Boby.

Selain mengecek Pos Puriri, anggota Polsek Mimika Timur pada kesempatan itu juga mengunjungi Pulau Karaka. Iptu Boby Pratama mengatakan kunjungan dilakukan juga untuk memantau dan mengetahui situasional di dua tempat tersebut. (Ignas)

Top