Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Satu Motor di Cenderawasih, Belum Tahu Siapa Pemiliknya


Motor matic yang ditemukan dan diamankan anggota Polsek Miru

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor Mimika Baru akan menelusuri satu unit motor matic Vario Techno warna putih tanpa nomor polisi yang diamankan pada Sabtu (13/2).

Motor ini diamankan di Jalan Cenderawasih, gang Kelapa 2, jalur 4. Motor terparkir di jalan dengan keadaan lampu utama menyala namun terkunci stang lehernya.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju, Selasa (16/2) mengatakan bahwa motor tersebut kini diamankan di Polsek namun belum diketahui siapa pemiliknya.

"Motor itu diketahui berada sejak Jumat (12/2) siang oleh personil Polsek. Karena warga disekitar tidak ada yang tahu siapa pemiliknya maka motor itu diamankan sementara di Polsek pada Sabtu (13/2) malam,warga sekitar juga menyaksikan saat anggota amankan motor itu," kata Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga akan menelusuri apakah motor tersebut ada kaitannya dengan laporan masyarakat mengenai kasus curanmor.

"Kita masih cocokkan data apakah ada kaitan dengan peristiwa pencurian motor atau tidak," ujarnya. (Ignas)

Pendemo Minta Oknum-Oknum Pengelola Dana 1 Persen Diperiksa Polisi

Aksi demo dikawal ketat pihak kepolisian

MIMIKA, BM

Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat tiga lembah yakni Tsinga, Waa-Banti dan Arwanop melakukan aksi demo damai di depan Kantor OB1 PTFI Kuala Kencana, Selasa (16/2).

Aksi demo damai dilakukan karena masyarakat merasa selama ini merasa tidak menerima manfaat dan menikmati dunia pendidikan, kesehatan serta ekonomi dari dana 1 persen PTFI.

Selain itu mereka juga menuntut agar Comunity Development PTFI dibubarkan dan meminta Mabes Polri segera memeriksa oknum-oknum yang mengelola dana 1 persen.

Kapolsek Kuala Kencana Iptu Y. Sera, kepada Berita Mimika (BM) menyampaikan bahwa aksi demo damai oleh sekelompok masyarakat ini terpaksa dibubarkan dan diarahkan ke Mapolres 32 untuk dilakukan mediasi dengan pihak manajemen PTFI.

"Kita bubarkan dan arahkan ke Mapolres 32 atas perintah Wakapolres karena aksi mereka tidak memiliki surat ijin. Harus ada ijin dari Kepolisian dan diajukan terhitung 3 x 24 jam dari rencana aksi demo itu akan dilaksanakan. Tapi mereka baru menyerahkan suratnya hari ini dan langsung lakukan demo,"ungkap Kapolsek.

Ditegaskan Kapolsek Sera, di masa Pandemi Covid, Polres Mimika tidak akan mengijinkan masyarakat, organisasi maupun partai politik untuk melakukan demo atau menyampaikan aspirasi di depan umum.

Sementara terkait mediasi tersebut, kata Kapolsek pihaknya menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya.

"Saat mediasi dengan perwakilan manajemen PTFI, mereka minta Presdir PTFI Tony Wenas dan Richard Adkerson untuk menemui mereka. Selama mediasi semua berjalan aman dan lancar," ungkapnya. (Ignas)

Diduga Masalah Asmara, Seorang Waria Dianiaya Pacarnya

Pelaku berinisial K (baju hijau bercelana hitam) saat diamankan di Kantor Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Naas betul nasib seorang waria yang diketahui bernama Rahmat alias Kiki karena harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika, Kamis (11/2).

Kiki mendapatkan perawatan medis akibat luka sobek di bagian kepala karena dipukul pacarnya yang berinisial K dengan sebuah kayu balok berukuran 5x5.

Kejadian yang terjadi di Jalan Pendidikan, Jalur 1 kemudian dilaporkan ke Polsek Mimika Baru oleh Kiki.

Kepada BM, Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju saat dikonfirmasi mengisahkan kejadian tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti sebuah kayu sudah diamankan. Korban sendiri sudah sadar tapi masih mendapatkan perawatan medis karena luka yang dialaminnya. Anggota kami tadi juga sudah ke TKP," ungkapnya.

Kronologis kejadian ini menurut Kapolsek Miru, bermula ketika pelaku bersama pacar wanitanya datang ke rumah kos korban guna menyelesaikan permasalahan hubungan asmara antara pelaku dan korban.

Sesampai di rumah kos milik korban, pelaku marah-marah dan hendak memukul korban namun pacar pelaku berusaha melerai.

Namun karena terlalu emosi pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong terhadap korban.

Tidak terima, korbanpun melakukan perlawanan dan terjadilah perkelahian. Seusai perkelahian pelaku pergi meninggalkan korban, tetapi korban memanggil pelaku agar pelaku meminta maaf atas perbuatannya.

Pada saat pelaku kembali untuk menemui korban ,saat itu juga korban mengambil potongan kayu balok dengan maksud untuk menjaga diri.

Melihat itu, pelaku langsung merampas kayu balok yang dipegang korban dan langsung memukul korban di bagian perut dan bagian kepala korban, masing-masing sebanyak 1 kali.

Akibat terkena pukulan di bagian kepala, korban mengalami luka robek sehingga harus dilarikan dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika. (Ignas)

Top